Kemenkop UKM dan KPPU Siapkan Regulasi untuk Atur Pasar Digital Tak Main Monopoli
Untuk itu, kata Teten, diperlukan pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Teten menyebut setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.
“Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” ujar Teten.
Selain itu ia menjelaskan, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.
“Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” tuturnya.