Kemenkeu Tunda PMN Waskita Karya, Stafsus Erick Thohir Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Artinya, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku, bila proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain.
"Kalo restrukturisasinya enggak disetujui kan, nggak bisa masuk, jadi kayak persetujuan dari pada misalnya obligor perbankan gitu, kalau mereka setuju udah, makanya Waskita itu menerapkan namanya nondiskriminatif ya perlakuan yang sama untuk semua yang pemberi utang kepada Waskita," ucapnya.
"Jadi, kalau nanti udah disetujui semua oleh obligor maupun yang memberi utang pada lembaga keuangan, yaudah," sambungnya.
Arya belum bisa memastikan kapan finalisasi atas upaya penyehatan keuangan Waskita. Dia menyebut, saat ini proses negosiasi masih dilakukan oleh obligor dan Tim Restrukturisasi.
Adapun, PMN senilai Rp3 triliun akan dicairkan Kemenkeu setelah seluruh tahapan restrukturisasi keuangan sudah rampung Waskita Karya.
"Kan proses itu kan semua ada prosesnya lagi. kan semua tergantung rapat dari masing-masing obligor dan sebagainya. kan selesai dulu baru (PMN)," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama