Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:52:00 WIB
Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI
Melalui PP 29/2024, pengusaha yang mempunyai proyek di IKN boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan wajib didampingi pekerja dari Indonesia. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 25 juga mengalami perubahan soal ketentuan untuk penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN. Melalui aturan baru ini, para pengembang yang belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan hunian berimbang, bisa dapat memenuhi kewajiban tersebut di IKN.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah memiliki kebijakan soal hunian berimbang. Artinya setiap developer tidak boleh hanya membangun hunian dalam satu kelas saja, misal untuk kelas atas saja. Namun juga harus membangun hunian untuk kelas bawah dan menengah, kewajiban membangun hunian kelas bawah dan menengah itulah yang bisa dilaksanakan di IKN.

Ketentuan lain yang mengalami perubahan ada di pasal 26 soal fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal. Melalui aturan baru ini kewenangan OIKN ditambah, tidak lagi sekedar fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, tapi juga meliputi retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.  

Kemudian, pasal 67 juga diubah yang kaitannya dengan aturan pemberian insentif dari OIKN kepada calon investor yang hendak masuk ke proyek Ibukota baru tersebut. Lewat aturan yang baru ini disebutkan fasilitas daerah khusus dan penerimaan khusus IKN terdiri atas insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah di IKN, dan insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus IKN.

Terakhir, ketentuan yang juga berubah dalam PP 29 tahun 2024 ini juga terdapat pada pasal 68 terkait fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Aturan terbaru itu menyebutkan fasilitas yang diberikan berupa penyediaan lahan atau lokasi bagi pelaku usaha, penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, dan atau kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut