Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:52:00 WIB
Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI
Melalui PP 29/2024, pengusaha yang mempunyai proyek di IKN boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan wajib didampingi pekerja dari Indonesia. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan lain yang juga mengalami perubahan menyangkut soal verifikasi dan proses pemberian persetujuan perizinan berusaha bagi calon investor di IKN, hal ini diatur dalam pasal 13 PP 29/2024.

Lalu, ketentuan yang diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang akan dialokasikan untuk calon investor IKN, hal ini diatur dalam pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak atas tanah yang dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN dan ADP.

Lewat regulasi tersebut, khusus di IKN pemanfaatan BMN tidak hanya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan HPL yang siap diberikan kepada calon investor.

Terkait aturan soal pemberian Hak Atas Tanah (HAT) juga mengalami perubahan yang diatur dalam pasal 18. Setidaknya ada 3 jenis HAT yang akan diberikan kepada para pelaku usaha di IKN, seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu masing-masing, HGU maksimal 190 tahun, HBG 180 tahun, dan Hak Pakai 180 tahun.

"Pemberian HAT sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agraria/Pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN," tulis pasal 18 ayat (3).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut