Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK

Sabtu, 04 Maret 2023 - 13:48:00 WIB
Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

2. WhatsApp OJK

Jika sulit menemukan di website, masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. 

Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau e-mail

Terakhir, untuk memastikan lagi langsung, pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK yang bisa membantu Anda terhindar dari pinjol ilegal dan jerat utang yang membebani. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut