Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK
2. WhatsApp OJK
Jika sulit menemukan di website, masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau e-mail
Terakhir, untuk memastikan lagi langsung, pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK yang bisa membantu Anda terhindar dari pinjol ilegal dan jerat utang yang membebani.
Editor: Jeanny Aipassa