Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK

Sabtu, 04 Maret 2023 - 13:48:00 WIB
Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek Pinjol (pinjaman online) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting dilakukan agar Anda tidak tertipu atau terjerat utang dengan bunga selangit.

Selama ini, OJK telah mengedukasi masyarakat agar dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan oleh pinjol ilegal.

Perlu diketahui, setiap penyelenggara pinjol atau financial technology (fintech) lending di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Hal itu untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Berikut 3 cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK.

1. Cek website OJK

Masyarakat dapat mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui askes laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut