Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap soal Titipan di Kasus Suap Bea Cukai, Kubu Raffi Ahmad Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Global Mediacom Menang, Hotman Paris: Gugatan Pailit KT Corporation dari Awang-Awang, Kita Tidak Kenal

Rabu, 30 September 2020 - 15:17:00 WIB
Global Mediacom Menang, Hotman Paris: Gugatan Pailit KT Corporation dari Awang-Awang, Kita Tidak Kenal
Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Hotman Paris Hutapea seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). (Foto: MNC Media/Aziz Indra).
Advertisement . Scroll to see content

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.

Adapun, permohonan kepailitan yang terbukti tidak benar ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut