Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap soal Titipan di Kasus Suap Bea Cukai, Kubu Raffi Ahmad Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Global Mediacom Menang, Hotman Paris: Gugatan Pailit KT Corporation dari Awang-Awang, Kita Tidak Kenal

Rabu, 30 September 2020 - 15:17:00 WIB
Global Mediacom Menang, Hotman Paris: Gugatan Pailit KT Corporation dari Awang-Awang, Kita Tidak Kenal
Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Hotman Paris Hutapea seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). (Foto: MNC Media/Aziz Indra).
Advertisement . Scroll to see content

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004.

"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut