Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya 

Sabtu, 07 September 2024 - 16:57:00 WIB
Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya 
Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya diulas lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bupati akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sedangkan wakil bupati mengantongi Rp3,24 juta per bulan. 

Selain itu, kepala daerah kabupaten juga diberikan perlengkapan serta biaya pemeliharaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000.

Bupati dan wakil bupati juga memperoleh fasilitas berupa mobil dinas, rumah jabatan beserta peralatan dan biaya pemeliharaannya. Setelah masa jabatan selesai, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang baik.

Selain itu, kepala daerah kabupaten mendapatkan fasilitas untuk biaya pakaian dinas dan atributnya, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk mendukung kegiatan sosial, keamanan, dan tugas-tugas lainnya.

3. Biaya Operasional

Selain gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas, kepala daerah kabupaten juga akan menerima biaya operasional. Besaran biaya operasional ini ditentukan berdasarkan kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten atau kota. Simak rincian PAD sebagai berikut:

- PAD hingga Rp5 miliar, tunjangan operasional minimal adalah Rp125 juta, dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut