Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 98 Persen Guru Ingin YouTube Masuk Materi Pembelajaran
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:05:00 WIB
Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK
Audiensi pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi VIII DPR dengan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan 630.000 guru madrasah untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan ini merespons keluhan guru madrasah swasta pada aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menuturkan, pihaknya telah bergerak lebih dulu sebelum para guru madrasah menyampaikan aspirasi.

"Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang, Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan," ujar Amien.

Amien menambahkan, pengangkatan guru swasta menjadi PPPK ini tengah berproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang meminta agar pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tak harus memakai persyaratan. Apalagi, para guru itu telah mengabdi lama.

"Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan," kata Marwan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut