JAKARTA, iNews.id - Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 dengan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang memimpin pada tingkat kabupaten, dengan dibantu oleh wakil bupati.
Wilayah Jawa dan Sulawesi Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Sepanjang 2025
Gaji seorang Bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang memuat berbagai ketentuan terkait kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya memiliki status sebagai pejabat negara. Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan tunjangan, biaya operasional hingga fasilitas lain guna menunjang jabatannya.
Gaji Bupati dan Wakil Bupati
Gaji bupati dan wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. Berikut rinciannya:
1. Gaji Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah. Pada Pasal 1 dijelaskan gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah.
Pada aturan tersebut kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sementara, wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wakil wali kota) mengantongi Rp1,8 juta per bulan.
2. Tunjangan dan Fasilitas
Selain menerima gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas tambahan. Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.