Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya
JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya adalah dengan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP (hand phone).
Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain JHT, program jaminan lain dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk mencairkan klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu harus menyiapkan beberapa dokumen uang merupakan persyaratan administrasi dan wajib dilampirkan.
Sebelum membahas cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi peserta:
1. Mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: