Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Minggu, 13 November 2022 - 15:30:00 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Golongan IV (Lulusan S1-S3)

- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sementara tunjangan PNS berdasarkan jabatan dan golongan adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut