Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Minggu, 13 November 2022 - 15:30:00 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Besaran gaji dan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan golongan dan jabatan menjadi informasi yang selalu menarik perhatian masyarakat. 

Hal itu, disebabkan PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diminati karena menawarkan gaji tetap, beserta tunjangan dan jaminan pensiun. 

Itu sebabnya, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), banyak pencari kerja yang mendaftar. 

Dihimpun MNC Portal dari berbagai sumber, Minggu (13/11/2022), dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.

Sementara, gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut