3 Syarat agar Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS
Lana menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Ini Pertimbangannya
Kedua, simpanan harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan.
"Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya gara-gara punya kredit enggak bisa bayar, banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," ucap dia.
Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Editor: Jujuk Ernawati