Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

3 Syarat agar Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS

Sabtu, 08 Juli 2023 - 08:15:00 WIB
3 Syarat agar Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih membeberkan syarat agar dana nasabah di bank dijamin LPS. Foto: MPI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank. Pasalnya, semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan di LPS, termasuk bank perekonomian rakyat yang dulunya adalah bank perkreditan rakyat.

LPS adalah lembaga negara yang memiliki fungsi menjamin simpanan masyarakat yang disimpan pada perbankan yang mengalami likuidasi.

"Jadi teman-teman tidak usah khawatir kalau nyimpan di bank itu aman karena kalau ada apa-apa dengan banknya simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS," kata Lana usai menghadiri IDX Channel Jazz Caravan LPS 2023 di Lot 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, kehadiran LPS memang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menabung di perbankan.

"Jadi tidak perlu khawatir, ada LPS. Jadi kalau jingle LPS kita tahu 'Ku aman ada LPS', jadi jangan lupa kalau ada LPS tidak perlu khawatir, simpanan di bank dijamin aman insya Allah," tuturnya.

Lana menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.

Kedua, simpanan harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan.

"Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya gara-gara punya kredit enggak bisa bayar, banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," ucap dia.

Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut