"Regulasi tersebut menyertakan Saninten sebagai salah satu jenis tumbuhan yang kini dilindungi. Jadi, statusnya Saninten sekarang dilindungi baik di dalam dan di luar kawasan hutan," tulis laman resmi KLHK, dikutip Kamis (5/8/2021).
Karena statusnya dilindungi, apakah Saninten tetap boleh diambil dan dimakan oleh manusia?
Perihal itu, KLHK memberi tanggapan sebagai berikut:
"Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 35 Tahun 2007, Saninten termasuk salah satu jenis komoditas hasil hutan bukan kayu yang diperkenankan untuk pemanfaatannya," tulis laporan KLHK.
Artinya, sekalipun langka tapi masyarakat masih bisa menikmati buah yang dikenal juga sebagai rambutan hutan tersebut.
Namun, ada catatan penting yang diterangkan KLHK di laman yang sama. "Dalam teknis pelaksanaannya, perlu dikonsultasikan dengan pihak berwenang yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Taman Nasional, Dinas Kehutanan, dan instansi terkait lainnya," begitu terang KLHK.