Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar pada penerbangan domestik kelas ekonomi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan fuel surcharge sudah dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah tingginya biaya operasional akibat kenaikan harga avtur.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).
Dalam aturan tersebut disebutkan, persentase fuel surcharge tertinggi sebenarnya bisa mencapai 100 persen dari tarif batas atas apabila harga avtur terus melonjak. Namun untuk saat ini, pemerintah menetapkan batas maksimal sebesar 50 persen.