Terungkap! Ini Penyebab Tiket Pesawat Domestik OTW Naik 50%, Bikin Kaget

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pesawat. (Foto: Istimewa)

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar pada penerbangan domestik kelas ekonomi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan fuel surcharge sudah dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah tingginya biaya operasional akibat kenaikan harga avtur.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Dalam aturan tersebut disebutkan, persentase fuel surcharge tertinggi sebenarnya bisa mencapai 100 persen dari tarif batas atas apabila harga avtur terus melonjak. Namun untuk saat ini, pemerintah menetapkan batas maksimal sebesar 50 persen.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Destinasi
15 jam lalu

Harga Tiket Pesawat Domestik Bakal Naik 50%, Traveler Gigt Jari!

Nasional
19 jam lalu

Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal gegara Hal Ini

Internasional
1 hari lalu

AS Kehilangan 39 Pesawat Militer selama Perang Iran termasuk Jet Tempur Siluman F-35A

Megapolitan
6 jam lalu

Viral WN Italia Dijambret di Bundaran HI, Polda Metro Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal