Pelaku parekraf di Bali melalui Wayan juga menyampaikan permohonan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran cicilan, karena dalam peraturan OJK akan berakhir pada bulan Maret 2022. Namun khusus untuk Bali diperkirakan Maret 2022 ini kemungkinan besar belum bisa melaksanakan pembayaran cicilannya, karena kendala situasi pandemi Covid-19.
“Tentu kita berharap ini bisa berlaku untuk semua pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, paling tidak ada untuk Bali karena kondisinya sangat terpuruk akibat dari pandemi Covid-19,” harapnya.
Terkait pembukaan kembali Bali yang ditargetkan Presiden pada akhir Juli, Gubernur Wayan Koster berharap hal tersebut tetap dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Diharapkan dalam waktu dekat dapat diadakan Rakor terkait hal tersebut.