Sandiaga Uno Sebut Work From Bali Tidak Menjadi Pemicu Peningkatan Kasus Covid-19

Vien Dimyati
Work from Bali bukan menjadi penyebab tingginya kasus Covid-19 (Foto: Kemenparekraf)

Pelaku parekraf di Bali melalui Wayan juga menyampaikan permohonan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran cicilan, karena dalam peraturan OJK akan berakhir pada bulan Maret 2022. Namun khusus untuk Bali diperkirakan Maret  2022 ini kemungkinan besar belum bisa melaksanakan pembayaran cicilannya, karena kendala situasi pandemi Covid-19. 

“Tentu kita berharap ini bisa berlaku untuk semua pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, paling tidak ada untuk Bali karena kondisinya sangat terpuruk akibat dari pandemi Covid-19,” harapnya. 

Terkait pembukaan kembali Bali yang ditargetkan Presiden pada akhir Juli, Gubernur Wayan Koster berharap hal tersebut tetap dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Diharapkan dalam waktu dekat dapat diadakan Rakor terkait hal tersebut. 

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangga! Indonesia Diakui sebagai Destinasi Ramah Muslim Terbaik Kedua Dunia

57 tahun lalu

Indonesia Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim, Kalahkan UEA!

57 tahun lalu

Menjelajah Glodok Malam Hari, Jakarta Night Market Suguhkan Kuliner dan Hiburan Seru!

57 tahun lalu

Mencari Kedamaian di Bhutan, Destinasi Wellness Terbaik untuk Sembuhkan Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal