Sandiaga Uno Sebut Work From Bali Tidak Menjadi Pemicu Peningkatan Kasus Covid-19
Wayan Koster mengatakan, jumlah kunjungan ke Bali saat ini juga masih berkisar antara 8.000 hingga 9.000 per hari.
Sesuai dengan arahan dari Menko Marves, Menkes, dan Menhub untuk memperketat jalur masuk ke Bali bagi perjalanan dalam negeri, pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran baru terkait persyaratan wisatawan nusantara masuk ke Bali. Bagi wisatawan yang menggunakan transportasi udara hanya berlaku swab berbasis PCR, kemudian untuk transportasi darat dan laut hanya diberlakukan swab antigen, untuk GeNose sudah tidak berlaku lagi.
SE ini akan diberlakukan secara efektif pada Rabu 30 Juni 2021 mendatang. Dan untuk memastikan surat keterangan swab PCR/antigen tersebut asli, maka harus dilengkapi dengan QR-Code. “Untuk ke Bali tidak dibatasi, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” katanya.
Di samping itu, Wayan mengusulkan agar dilakukan percepatan pelaksanaan Dana Hibah Pariwisata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun secara nasional. Banyak pelaku parekraf yang ingin segera memanfaatkan untuk keberlangsungan usaha mereka.
Selain itu, usulan pinjaman lunak (soft loan) yang pernah dicanangkan dapat ditindaklanjuti. Seperti diketahui pelaku usaha parekraf di Bali melalui Gubernur Wayan Koster telah mengajukan pembiayaan sebesar Rp9 triliun kepada pemerintah pusat.