Upaya Baru Kominfo Berantas Judi Online, Persulit Pelaku Melakukan Transaksi Perbankan

Muhamad Fadli Ramadan
Upaya Baru Kominfo Berantas Judi Online, Persulit Pelaku Melakukan Transaksi Perbankan (Foto: unsplash)

”Ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online,” katanya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan masyarakat mengakses situs judi online.

"Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga," ungkap Menteri Budi Arie.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

57 tahun lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

57 tahun lalu

Alarm Bahaya! Menkomdigi Ungkap 200.000 Anak Terpapar Judol: Banyak Cerita Pilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal