Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya. Data menunjukkan, rata-rata terdapat sekitar 2.000 laporan setiap tahun, dengan lebih dari 1.600 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual online.
Lebih lanjut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak korban yang belum melapor karena keterbatasan akses layanan, terutama di wilayah terpencil.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya tanggung jawab lebih dari platform digital untuk memastikan keamanan pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan," ujarnya.
Komnas Perempuan pun mendukung langkah Komdigi dalam memperkuat pengawasan, termasuk melalui mekanisme pemutusan akses (takedown) terhadap konten bermuatan kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain penindakan, pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital dan kampanye publik agar masyarakat semakin sadar akan risiko serta cara melindungi diri di ruang digital.