Tak Main-Main! Komdigi Siap Blokir Platform yang Biarkan Kekerasan Seksual

Annastasya Rizqa
Ilustrasi seorang pria mengakses media sosial. (Foto: ilustrasi AI

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya. Data menunjukkan, rata-rata terdapat sekitar 2.000 laporan setiap tahun, dengan lebih dari 1.600 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual online.

Lebih lanjut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak korban yang belum melapor karena keterbatasan akses layanan, terutama di wilayah terpencil.

"Kondisi ini menunjukkan perlunya tanggung jawab lebih dari platform digital untuk memastikan keamanan pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan," ujarnya.

Komnas Perempuan pun mendukung langkah Komdigi dalam memperkuat pengawasan, termasuk melalui mekanisme pemutusan akses (takedown) terhadap konten bermuatan kekerasan seksual dan eksploitasi.

Selain penindakan, pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital dan kampanye publik agar masyarakat semakin sadar akan risiko serta cara melindungi diri di ruang digital.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kekerasan Seksual Online Meningkat, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal!

57 tahun lalu

Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Lawan Pembajakan Digital

57 tahun lalu

Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!

57 tahun lalu

Menkomdigi Ungkap Netflix hingga PUBG Sudah Lapor Penilaian Mandiri, Patuhi PP Tunas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal