JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil sikap tegas terhadap maraknya kekerasan seksual di ruang digital. Platform media sosial yang terbukti membiarkan praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi berat, bahkan hingga penutupan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, setiap platform memiliki tanggung jawab penuh atas keamanan ekosistem digitalnya. Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan.
"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).
Dia menekankan, pemerintah memiliki kewenangan untuk bertindak jika platform dinilai lalai. Salah satu langkah paling tegas adalah penutupan akses apabila aktivitas di dalamnya membahayakan publik.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tegasnya.