"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Temmy.
Dia berharap polemik kenaikan biaya layanan yang kerap terjadi secara mendadak dan memberatkan pelaku usaha tidak lagi terulang di masa mendatang. Untuk menjamin keterbukaan informasi, pemerintah mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan perubahan biaya diberlakukan.
Apabila pelaku UMK merasa keberatan terhadap rencana perubahan tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.
"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," ujarnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri yang dipasarkan melalui platform digital.