Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Anggie Ariesta
Layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini secara resmi dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia. (Foto: AI)

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Rosmauli.

Penunjukan OpenAI ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun.

Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, hingga Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN 100%

Nasional
18 jam lalu

BPS Catat Mobilitas Masyarakat Naik Signifikan pada Kuartal I 2026, Penerimaan Pajak Meningkat

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Jamin Tak Kenakan PPN Tarif Jalan Tol dalam Waktu Dekat

Nasional
14 hari lalu

Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal