Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya

Ravie Wardhani
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan Peraturan No 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/6/2025). (Foto: Kemkomdigi)

Berikut lima poin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia.

2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.

3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.

4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.

5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Belanja
3 hari lalu

Spill Cara Belanja ala Member ShopeeVIP, Bertabur Voucher Diskon Setiap Harinya!

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
20 hari lalu

Cegah Anak Jadi Korban Child Grooming, Menkomdigi Imbau Ortu Melek Digital!

Internet
20 hari lalu

Hati-Hati Kejahatan Digital, Meutya Hafid Imbau Para Ibu Ekstra Proteksi Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal