Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya

Ravie Wardhani
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan Peraturan No 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/6/2025). (Foto: Kemkomdigi)

"Ini prinsip inklusifitas, jadi tidak hanya beberapa daerah saja teyapi 50 persen Provinsi di Indonesia sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok," ujarnya.

Ada juga poin yang membahas tentang adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen. "Kami mendorong adanya status mutu layanan yang terukur sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman dan bisa dipercaya," ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan aturan ini dibuat tak hanya untuk perusahaan logistik besar di Indonesia. Namun, regulasi menyasar pada pertumbuhan ekonomi yang merata.

"Ekosistem yang sehat tidak diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu diindustri ini juga berlomba-lomba siapa yang paling besar tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa tumbuj bersama. Artinya yang kuat membawa yang lebih tidak kuat," katanya.

Berikut lima poin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Instagram Down saat Demo Mahasiswa di Jakarta

57 tahun lalu

Menkomdigi Ungkap Netflix hingga PUBG Sudah Lapor Penilaian Mandiri, Patuhi PP Tunas

57 tahun lalu

Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Cek Biang Kerok 3.100 Kontainer Menumpuk

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Peraih Penghargaan Digital Innovation Awards 2026, Super Inspiratif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal