Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya

Ravie Wardhani
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan Peraturan No 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/6/2025). (Foto: Kemkomdigi)

Berikut lima poin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia.

2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.

3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.

4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.

5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Meutya Hafid Minta Pejabat Baru Percepat Transformasi Digital

Nasional
16 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
16 hari lalu

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pencairan THR ASN, TNI, Polri 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal