JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan Peraturan No 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/6/2025). Regulasi itu berkaitan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto menyoal kemandirian ekonomi di Indonesia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, peraturan ini juga merujuk pada peluang ekonomi dalam ekosistem logistik di Indonesia. Sebagai contoh, indistri logistik di Indonesia bisa menjadi tulang punggung ekonomi ketika pandemi Covid 19 pada 5 tahun silam.
"Kalau kita ingat ketika dunia hampir berhenti karena pandemi. Kita enggak membayangkan ketika pandemi Covid para kurir itu tidak berjalan membantu kita mengantar logistik apapun yang berhubungan dengan ekonomi," ujar Meutya Hafid dalam jumpa pers peluncuran peraturan baru Komdigi, Jumat (16/5/2025).
"Waktu itu tercatat lebih dari 7 juta paket setiap hari yang berhasil dikirimkan. Ini menjadi bukti bahwa hal sederhana tapi menjadi kekuatan besar bangsa ini untuk bertahan di era pandemi," katanya.
Meutya menyebut aturan baru ini menghadirkan lima poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik. Poin pertama menyinggung target kolaborasi pelaku industri bisa menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia.