Sorotan juga datang dari Ketua Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi), Hermawan Susanto, yang menegaskan bahwa maraknya pembajakan film dan konten digital harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga terkait perlu terlibat aktif, di antaranya Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini agar mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan,” kata Hermawan dalam konferensi pers yang digelar.
Perhatian tersebut dinilai penting untuk menekan angka kerugian ekonomi akibat pembajakan film dan konten digital dalam jangka menengah hingga panjang. Hermawan berharap, langkah konkret dapat mencegah kerugian yang saat ini mencapai Rp30 triliun terus membengkak di masa mendatang.
“Supaya Rp30 triliun itu, kalau misalnya dua tahun atau lima tahun lagi UPH melakukan riset kembali, jangan sampai meningkat menjadi Rp50 triliun. Paling tidak, bisa ditahan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu, menyebut tingginya jumlah penonton film bajakan atau ilegal di Indonesia berpotensi menghambat masuknya investasi di sektor industri kreatif.