Paris Melarang Warganya Minum Alkohol di Tempat Umum Mulai Hari Ini
PARIS, iNews.id – Pemerintah Prancis mulai memberlakukan larangan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum di Paris terhitung hari ini, Jumat (26/6/2026). Apa alasannya?
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah darurat di tengah gelombang panas ekstrem yang membuat rumah sakit di ibu kota dan wilayah sekitarnya kewalahan menangani lonjakan pasien.
Prefek Kepolisian Paris, Patrice Faure, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah kapasitas layanan kesehatan mencapai titik jenuh. Menurutnya, jumlah pasien yang membutuhkan perawatan terus meningkat seiring suhu udara yang memecahkan rekor.
“Kami telah mencapai titik jenuh di fasilitas rumah sakit. Jumlah pasien yang dirawat terus meningkat. Saya harus memastikan tekanan terhadap layanan kesehatan dapat berkurang,” ujar Faure, dikutip dari AFP, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan keputusan yang diterbitkan pada 25 Juni 2026, masyarakat dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di jalanan maupun ruang publik lainnya mulai pukul 12.00 hingga 07.00 keesokan harinya pada periode 26–27 Juni dan kembali berlaku pada 27–28 Juni.