Nobar Piala Dunia 2026 Jangan Sembarangan, Hati-Hati Bahaya Pembajakan Siaran!

Andri Bagus Syaeful
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengingatkan masyarakat agar nobar Piala Dunia 2026 memakai siaran resmi dan tidak melanggar hak siar. (Foto: IST)

Berdasarkan ketentuan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan. TVRI membagi nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial dengan persyaratan masing-masing.

Penyelenggara juga wajib menggunakan sumber siaran resmi yang sudah ditentukan. Selain itu, regulasi FIFA terkait public viewing harus tetap dipatuhi.


Logo hingga Maskot Piala Dunia Juga Dilindungi

DJKI menegaskan penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang. Mereka juga dilarang merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan.

Selain itu, penyelenggara tidak boleh melakukan perubahan terhadap konten siaran. Menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin serta memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar juga tidak diperkenankan.

Penggunaan atribut resmi Piala Dunia 2026 turut menjadi perhatian. Logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia, Cyle Larin Selamatkan Tuan Rumah dari Kekalahan Memalukan

57 tahun lalu

Es Krim Indonesia Diakui Global, Jadi Sponsor Resmi Piala Dunia 2026

57 tahun lalu

Kenapa Orang Amerika Menyebut Sepak Bola dengan Soccer? Ini Asal-Usulnya

57 tahun lalu

Cerita Shakira Kembali Bawakan Lagu Anthem Piala Dunia, Harus Membuat Orang Menari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal