Berdasarkan ketentuan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan. TVRI membagi nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial dengan persyaratan masing-masing.
Penyelenggara juga wajib menggunakan sumber siaran resmi yang sudah ditentukan. Selain itu, regulasi FIFA terkait public viewing harus tetap dipatuhi.
DJKI menegaskan penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang. Mereka juga dilarang merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan.
Selain itu, penyelenggara tidak boleh melakukan perubahan terhadap konten siaran. Menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin serta memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar juga tidak diperkenankan.
Penggunaan atribut resmi Piala Dunia 2026 turut menjadi perhatian. Logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi.