Hermansyah menjelaskan pembajakan siaran olahraga bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Praktik itu meliputi menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, streaming ilegal, merekam lalu mendistribusikan kembali tayangan, hingga memakai siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.
Dia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar. Pembajakan juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan.
DJKI kemudian mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia. TVRI telah menerbitkan pedoman dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menggelar nobar.
Menurut Hermansyah, pedoman tersebut memberi kepastian hukum. Masyarakat juga bisa memahami batasan yang harus dipatuhi ketika memanfaatkan siaran olahraga untuk kegiatan bersama.
“Kami mengapresiasi langkah TVRI yang telah menyediakan mekanisme perizinan dan pedoman yang jelas bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” katanya.