Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

iNews Network
Eks Dirut Persiba Balikpapan, Catur Adi dituntut hukuman mati oleh JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025). (Foto:istimewa)

Penasihat hukum Catur langsung menyatakan keberatan atas langkah JPU tersebut. Menurut tim pembela, tuntutan yang telah resmi dibacakan dalam sidang tidak bisa lagi diubah.

“Kami keberatan. Tuntutan yang sudah dibacakan tidak dapat diubah lagi,” kata penasihat hukum.

Meski terjadi perdebatan, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan dan membuka ruang pembelaan bagi terdakwa. Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Catur dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Silakan dipelajari tuntutan yang sudah dibacakan. Pledoi kami jadwalkan pada 26 November 2025. Mohon tidak mundur,” ujar Hakim Ari sebelum menutup sidang. Dengan demikian, nasib hukum Catur Adi Prianto yang dituntut hukuman mati dalam kasus jaringan sabu Lapas Kelas IIA Balikpapan memasuki babak krusial pada sidang berikutnya.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Nasional
8 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
15 hari lalu

Singgung Materi Mens Rea, Habib Novel: Penista Agama Hukumannya Mati

Megapolitan
15 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Internasional
28 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal