Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

iNews Network
Eks Dirut Persiba Balikpapan, Catur Adi dituntut hukuman mati oleh JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025). (Foto:istimewa)

JPU juga menyinggung sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Rekam jejak Catur yang pernah dihukum dalam kasus senjata api ilegal pada 2019 kembali muncul sebagai catatan pemberat dalam tuntutan.

Suasana persidangan sempat memanas ketika JPU mencantumkan sikap sopan terdakwa sebagai salah satu hal yang meringankan. Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, langsung menanyakan konsistensi antara adanya hal meringankan dengan tuntutan pidana mati.

“Jika masih ada hal meringankan, mengapa tuntutannya pidana mati?” tanya Hakim Ari.

Mendapat pertanyaan tersebut, Eka Rahayu kemudian meminta izin melakukan perbaikan redaksional terhadap tuntutan yang baru saja dibacakan. “Izin melakukan renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada hal meringankan,” ujarnya.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
3 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
30 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
1 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
1 bulan lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal