Waduh, Gara-Gara Selundupkan Drama Korea, Pria Korut Ini Dihukum Mati

Anton Suhartono
Gara-gara menyelundupkan drama Korea (Drakor) serial Squid Game, seorang pria Korea Utara dijatuhi hukuman mati. (Foto : netflix)

Aksi mereka diketahui oleh petugas sensor Biro Pengawasan 109 setelah mendapat petunjuk. Biro ini berperan seperti intelijen yang tugasnya menangkap orang-orang yang menonton konten melanggar hukum.

Penangkapan ini merupakan yang pertama diterapkan menggunakan undang-undang baru bernama Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner di mana pelanggar hukum bisa dijatuhi hukuman mati. Kategori pelanggaran adalah menonton, menyimpan, atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal