Waduh, Gara-Gara Selundupkan Drama Korea, Pria Korut Ini Dihukum Mati

Anton Suhartono
Gara-gara menyelundupkan drama Korea (Drakor) serial Squid Game, seorang pria Korea Utara dijatuhi hukuman mati. (Foto : netflix)

SEOUL, iNews.id - Gara-gara menyelundupkan drama Korea (Drakor) serial Squid Game, seorang pria Korea Utara dijatuhi hukuman mati. Selain itu, pemerintah pembeli drakor dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Mengutip seorang sumber, Stasiun Radio Free Asia (RFA) melaporkan pria itu diekskusi oleh regu tembak. Sementara itu pelajar yang membeli drakor itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Teman-teman pelajar itu yang sempat ikut menonton tak luput dari hukuman, mereka dilaporkan dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun kerja paksa.

Netflix selaku platform yang memutar Squid Game dilarang di Korut. Ini memicu penyelundupan dan pembajakan dari Korea Selatan yang dijual dalam bentuk USB atau DVD.

"Ini semua bermula pekan lalu ketika seorang siswa sekolah menengah diam-diam membeli USB berisi drana Korea Selatan Squid Game lalu menonton bersama seorang temah kelasnya. Teman itu lalu memberi tahu siswa lain yang juga tertarik lalu flash drive dibagikan kepada mereka," kata seorang sumber di kepolisian Korut kepada RFA.

Dia menambahkan total ada tujuh orang yang ditangkap setelah diinterogasi tanpa ampun sampai pihak berwenang mengetahui bagaimana materi drama Squid Game itu bisa diselundupkan melalui perbatasan, padahal ditutup selama pandemi Covid-19.

"Ini berarti angin investigasi dan hukuman akan terus berembus," kata sumber itu, menyiratkan penyelidikan kasus ini akan berlangsung lama karena ada pihak lain yang diduga kuat terlibat.

Pemerintah, lanjut dia, menanggapi kasus dengan sangat serius apalagi melibatkan sektor pendidikan. Komite Sentral telah memecat kepala sekolah, pemimpin organisasi kepemudaan setempat, bahkan wali kelas.

“Mereka juga dikeluarkan dari partai. Sudah pasti mereka akan dikirim untuk bekerja keras di tambang batu bara atau diasingkan ke perdesaan," tuturnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

57 tahun lalu

Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton

57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal