Utang Tak Dilunasi, 2 Pemuda Kulonprogo Curi Burung Milik Temannya

Budi Utomo
Polisi menunjukkan pelaku pencurian burung dan barang bukti. (Foto: istimewa)

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, aksi pencurian terjadi pada 9 Maret 2022. Pelaku ditangkap selang dua hari, setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi. Dari empat burung yang dicuri tinggal tiga karena satu burung mati. 
 
Burung yang dicuri berupa dua burung kenari dan dua burung koci. Aksi ini dilakukan pelaku dengan cara merusak rolling door di ruko yang disewa korban.  

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

4 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

13 hari lalu

Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

20 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal