Tolak Revisi UU KPK, Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Surati Presiden

Kuntadi
Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menolak revisi UU KPK di Kampus Terpadu UMY Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

BANTUL, iNews.idForum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia akan mengirimkan surat pernyataan ke Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR menolak rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) KPK.

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo mengatakan sejak dikeluarkannya rancangan undang-undang (RUU) KPK, dekan bersama dengan dosen telah mendiskusikan dan mencermati isi dari RUU yang baru.

Mereka juga memberikan pandangan dan argumen atas rencana revisi UU KPK. Saat ini sudah ada 10 surat dari 40an fakultas hukum perguruan tinggi Muhammadiyah yang masuk.

Yakni dari 36 universitas dan 4 Sekolah Tinggi Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Begitu semuanya terkumpul akan dikirimkan ke Presiden Jokowi dan ketua DPR.

“Intinya adalah untuk dikaji ulang Revisi RUU KPK, karena revisi itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK,” katanya di Fakultas Hukum UMY, Kampus Terpadu UMY, Selasa (11/9/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal