Tolak Revisi UU KPK, Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Surati Presiden

Kuntadi
Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menolak revisi UU KPK di Kampus Terpadu UMY Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sekretaris Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan pihaknya telah mencermati dan mengkaji RUU KPK.

Pada perubahan kedua tentang KPK, ada sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan kedudukan KPK. “Ada tujuh poin yang kami rasa berpotensi melemahkan KPK,” ucapnya. 

Dia mencontohkan, seperti pada kelembagaan KPK yang diatur dalam Pasal 3 sebagai lembaga pemerintah pusat yang bersifat independen jadi tidak bermakna jika disebut sebagai lembaga pemerintah pusat.

Selain itu terkait kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung. “Hal ini bisa mempengaruhi independensi KPK,” tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) ini.

Forum Dekan dan Dosen ini juga menengarai adanya upaya sistematik untuk melemahkan bahkan melumpuhkan peran KPK. Karena itu, forum berharap presiden tidak menindaklanjuti inisiatif dari DPR. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal