Tolak Permenaker 18/2022, DPD SPSI DIY Ingin Sultan HB X Bagikan Tanah untuk Perumahan Buruh

erfan erlin
DPD SPSI DIY menolak Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Upah Mininum yang naik maksimal 10 persen. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

Angka tersebut merupakan hasil survey KHL sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. 

"Kami meminta Gubernur DIY mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

DPD SPSI DIY juga minta gubernur segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground untuk program perumahan pekerja/buruh yang layak dan terjangkau. Gubenur juga harus menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh serikat buruh. 

“Perlu ada terobosan yang besar dan mendasar dari Pemda DIY agar ketimpangan serta kemiskinan dapat teratasi dari bumi yang istimewa ini,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Besok Buruh se-Jawa Barat Bakal Geruduk Gedung Sate, Tuntut UMK 2024 Direvisi 

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

57 tahun lalu

Daftar UMK Jateng 2024: Tertinggi Kota Semarang, Terendah Banjarnegara

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen, Penghitungannya Pakai Formulasi Ini

57 tahun lalu

Pj Bupati Arsan Latif Usulkan UMK Bandung Barat 2024 Naik 14,85 Persen atau Rp516.898,1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal