Tolak Permenaker 18/2022, DPD SPSI DIY Ingin Sultan HB X Bagikan Tanah untuk Perumahan Buruh

erfan erlin
DPD SPSI DIY menolak Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Upah Mininum yang naik maksimal 10 persen. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum (UM) yang menyebut kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen. Mereka berharap Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan tanah Sultan Ground untuk perumahan buruh. 

Ketua DPD SPSI DIY, Kirnadi mengatakan, Permenaker tersebut sama saja dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sama–sama menggunakan formula/rumus penetapan upah yang tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sangatlah mencerminkan kepongahan intelektual.

"Meskipun dengan rumus yang berbelit–belit hasilnya tetap saja," kata dia, Rabu (24/11/2022).

Menurutnya, aturan kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen hanya akan menghasilkan penderitaan bagi buruh berupa upah murah. Adanya pembatasan ini tidak akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh sehingga upah yang diterima tidak akan mencukupi kebutuhan hidup layak. 

PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk itulah DPD SPSI DIY menyatakan walk out dari Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi DIY Tahun 2022 di Kantor Disnakertrans hari ini.
 
DPD SPSI DIY menuntut Pemerintah Pusat mencabut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK Tahun 2023 dengan besaran untuk Kota Yogyakarta  Rp4,229 juta, Sleman Rp4,119 juta, Bantul Rp3,949, Gunungkidul Rp3,407juta dan Kulonprogo Rp3,702 juta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Besok Buruh se-Jawa Barat Bakal Geruduk Gedung Sate, Tuntut UMK 2024 Direvisi 

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

57 tahun lalu

Daftar UMK Jateng 2024: Tertinggi Kota Semarang, Terendah Banjarnegara

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen, Penghitungannya Pakai Formulasi Ini

57 tahun lalu

Pj Bupati Arsan Latif Usulkan UMK Bandung Barat 2024 Naik 14,85 Persen atau Rp516.898,1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal