Tilap Dana BOS, Kepala dan Bendahara SMK Swasta di Sleman Diringkus Polisi

erfan erlin
Dua perempuan yang menjabat kepala dan bendahara sekolah diamankan polisi. (Foto : MPI/erfan Erlin)

"Kedua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Semua bukti sudah cukup untuk menjadikan keduanya tersangka. Keduanya ditahan di rutan Mapolresta Sleman terhitung 4 Oktober 2022," kata dia.

Modusnya, setiap pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu. Karena perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp299,99 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Peretas Bobol Dana BOS SMA 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Ditangkap, 2 Orang Buron

57 tahun lalu

Heboh! Peretasan Dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal