Terpengaruh Miras, 6 Remaja Kulonprogo Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pembacokan

Kuntadi
Polisi menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti kejahatan jalanan. (foto: istimewa)

Dalam kondisi terluka, kedua korban berusaha kabur dengan memacu sepeda motornya tetapi terus dikejar pelaku. Korban akhirnya berhenti di warung angkringan yang ramai, sehingga para pelaku kabur. 

Satu pelaku berhasil akhirnya ditangkap warga di wilayah Galur, dan satu lagi di wilayah Lendah. Dari penangkapan ini, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi empat pelaku lain dan dilakukan penangkapan. 

Sementara itu tersangka BZA mengaku baru sekali melakukan pembacokan. Dia tidak sadar karena saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras.  

“Habis minum miras, kemudian muter-muter. Saat itu saya dikasih celurit untuk membacok,” kataya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara jo pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal