Terpengaruh Miras, 6 Remaja Kulonprogo Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pembacokan

Kuntadi
Polisi menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti kejahatan jalanan. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo berhasil mengamankan enam remaja yang melakukan aksi kejahatan jalanan di wilayah Brosot, Galur pada 11 Februari silam. Lantaran terpengaruh minuman keras mereka membacok DBS warga Galur yang diboncengkan DH. 

Para pelaku kejahatan jalanan ini masih terbilang muda. Bahkan tiga di antaranya masih berusia di bawah umur. Polisi menahan tiga tersangka BZA (18), warga Temanggung, yang berdomisili di Kapanewon Temon, DPP (18) warga Bumirejo, Kapanewon Lendah dan IF (19) warga Karangsewu, Kapanewon Galur. 

Sedangkan tiga tersangka lain yang masih anak-anak RFA (15) warga Ngestiharjo, Kapanewon Wates, SH (16) warga Banjarnegara, Jateng, KKA (15) warga Tuksono, Kapanewon Sentolo tidak ditahan dengan jaminan keluarga.  

“Selain tersangka kami juga mengamankan satu buah celurit dan motor sebagai barang bukti,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini, Kamis (10/3/2023). 

Kejadian ini berawal saat enam pelaku berkumpul di kamar salah satu tersangka di Glagah, Temon, Kulonprogo. Mereka menggelar pesta minuman keras (miras). Sekitar pukul 23.00 WIB mereka keluar berboncengan motor dengan tiga sepeda motor dan berputar-putar. Alasannya mereka mengantar salah satu pelaku yang akan pulang di Galur. 

Sesampai di depan Balai Kalurahan Karangsewu, mereka berhenti. Saat itulah melintas korban DBS yang diboncengkan oleh DH (18) warga Galur. Kedua korban ini kemudian dikejar pelaku dengan sepeda sepeda motor dengan menyaunkan celurit dan meneriaki dengan kata-kata kasar agar korban panik.  

“Pelaku BZA ini membacok korban dan mengenai lengan kanannya,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal