Terjerat Pinjaman Online, Lelaki Ini Nekat Curi Tas di Masjid RSUP Sardjito

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pencuri tas di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (26/4/2021). (Foto : SINDONews/priyo setyawan)

“Pelaku dalam perkara ini  dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman  lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.

RE dihadapan petugas mengaku  nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekomoni untuk membayar cicilan motor yang digunakan  untuk ojol.  Namun  karena  tidak  punya uang, sehingga meminjam uang secara online untuk mencicil motor.

"Saya punya tunggakan cicilan motor selama tiga bulan. Kemudian saya pinjam secara online,. Saya melakukan secara spontan," akunya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

1 bulan lalu

Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya

2 bulan lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

2 bulan lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

5 bulan lalu

Viral 6 Siswa SD di Jember Ditelanjangi Guru gegara Dituduh Curi Uang Mahar Rp75.000 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal