Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Pinjaman Online, Lelaki Ini Nekat Curi Tas di Masjid RSUP Sardjito

Senin, 26 April 2021 - 14:42:00 WIB
 Terjerat Pinjaman Online,  Lelaki Ini Nekat Curi Tas di Masjid RSUP Sardjito
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pencuri tas di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (26/4/2021). (Foto : SINDONews/priyo setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews,id- Gara-gara terlilit utangpinjaman online, RE (56) nekat mencuri tas di Masjid RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Kini warga Timbulharjo,  Sewon, Bantul yang tinggal di Bulus, Jetis, Bantul sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. 

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanta mengatakan kasus ini berawal saat pemilik tas Annisa Dianing  Ratri, Senin (19/4/2021) pukul 14.45 WIB akan  melaksanakan salat dzuhur di RSUP DR Sardjito. Tiba di masjid ia meletakan tas ransel dan ditinggal untuk  mengambil air wudhu. 

Melihat ada yang meninggalkan tas di masjid, RE yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) tanpa sepengetahuan pemilik tas langsung mengambilnya dan bergegas meninggalkan lokasi

“Usai kejadian pemilik tas melapor ke Polsek Mlati,” kata Hariyanta, Senin (26/4/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan, berhasil mengidentifikasi dan kebaradaan pelaku serta menangkapnya. “RE kami tangkap di rumahnya, Senin (19/4/2021) malam pukul 19.30 WIB bersama  barang bukti,” ujarnya .

Dari pemeriksaan, setelah berhasil mengambil tas untuk menghilangkan jejak RE mematikan handphone dan dalam perjalanan tas beserta isi lainnya di buang di bawah pohon pisang dekat rumah pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut