Terdesak Ekonomi, Perempuan Pedagang Angkringan di Sleman Nyambi Jualan Pil Koplo

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo di Mapolda DIY. (Foto: istimewa)


 
MY mengaku nekat menjual pil koplo  karena hasil jual angkringan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhannya sehari-ari. Pil koplo tersebut dijual kepada sopir truk dan bus yang berasal dari luar kota yang mampir di warung angkringan miliknya.

“Saya tidak menawarkan, mereka sendiri yang datang ke warung. Karena mereka tanya saya layani,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

10 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

19 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal