Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati

erfan erlin
Terdakwa mutilasi di Jalan Kaliurang Sleman dituntut hukuman mati. (Foto: iNews.id /erfan erlin)

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tutur dia. 
 
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan kuasa hukumnya. Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (22/8/2023). 

Penasihat hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, mereka mengajukan pledoi pembelaan. pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. 

"Itu salah satu, dalam pledoi pasti akan kami sampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya. 

Kasus mutilasi di Kaliurang terjadi Sabtu (18/3/2023) lalu di sebuah penginapan di Padukuhan Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Korban Ayu Indraswari (34)warga Kraton, Yogyakarta. Korban ditemukan dalam kamar mandi dalam kondisi tubuh sudah terpotong-potong.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal