Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati

erfan erlin
Terdakwa mutilasi di Jalan Kaliurang Sleman dituntut hukuman mati. (Foto: iNews.id /erfan erlin)

SLEMAN, iNews.id - Terdakwa kasus mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang Sleman, Heru Prasetyo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut.

Sidang yang digelar di PN Sleman, Selasa (15/8/2023) dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut Hanifah dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP. 

Semua unsur dalam dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati.

"Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," katanya. 

Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah merencanakan pembunuhan dengan rapi. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban tanpa berperikemanusiaan.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal