Terciduk, Ibu Anak Satu asal Tegal Belanja Online dengan Bukti Transfer Palsu

Kuntadi
Polisi mengamankan seorang ibu anak satu yang diduga terlibat aksi penipuan secara online. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

"Ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan penipuan ini," ujar dia.

Menurut Kombes Pol Toni, aksi penipuan ini tergolong baru. Pelaku mengunduh aplikasi berpesan Line dengan nama akun Lala. Lewat akun inilah dia membeli sejumlah barang-barang rumah tangga di toko online.

Turut diamankan juga satu buah wajan, loyang, oven, mangkok hingga tatakan makanan. Polisi juga mengamankan barang bukti 40 lembar tangkapan layar chat pelaku dan korban, serta resi pengiriman barang.

"Pelaku ini merekayasa, seolah-olah telah mentransfer dan memfoto slip transfer palsu," ujar dia.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008, karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Korban terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal