Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran lembaga-lembaga ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses hukum terhadap 13 tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi pada Jumat sore lalu atas laporan orang tua yang curiga. Hasilnya, polisi menemukan fakta memilukan dan menetapkan 13 tersangka, mulai dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga belasan pengasuh.